Pertamini Banyak Tersebar di Kawasan yang Jauh dari SPBU

Sekarang penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran memiliki istilah keren, yakni Pertamini. Sebelumnya Pada 1980-1990-an penjual BBM ini disebut penjual bensin dua taks.

Penyebutan tersebut mengacu kepada mesin dua taks sepeda motor yang saat itu masih banyak yang beredar. Pemilik sepeda motor dua taks harus membeli BBM di jongko dua taks karena bensinnya harus dicampur oli. Penjual bensin ini pun sebetulnya diburu juga oleh pemilik kendaraan 4 taks.

Mereka menjual bensin eceran tidak menggunakan mesin spbu mini seperti sekarang. Bensin-bensin mereka simpan di jeriken atau botol-botol sebelum ada yang membelinya.

Mesin spbu mini tersebar hingga di pelosok-pelosok sehingga memudahkan pengendara membeli BBM. Penjualnya menggunakan mesin yang bentuk nyaris sama dengan pompa yang digunakan di SPBU. Menggunakan slang dan di beberapa mesin spbu mini ada meterannya sehingga memudahkan bagi pembeli untuk nengeceknya. Mesin spbu mini banyak yang menjualnya termasuk juga di online.

BBM yang dijual pemilik pertamini biasanya jenis pertalite. Tapi ada juga yang menjual dua jenis yakni BBM jenis premium dan pertalite. Di beberapa tempat ada juga yang menjual pertamax. Harganya memang lebih mahal dari harga yang dijual SPBU. Pertalite biasa dijual kisaran Rp 8.000-9.000 yang harga resminya Rp 7.800. Adapun premium dijual Rp 8.000 yang harga resminya Rp 6.550.

Pertamini Mudah Didapat

Pertamini. | Foto serbabandung.com

Mesin spbu mini di Bandung mudah ditemui di pinggir jalan. Tak hanya di pelosok, tapi juga di jalan di kawasan kota. Penjual BBM eceran yang menggunakan mesin spbu mini di antaranya banyak terlihat di kawasan Sayuran, Kabupaten Bandung. Pertamini ini ada yang menjual BBM jenis pertalite, premium, dan kedua-duanya.

Dikutip dari wikipedia pertamini menggunakan lat pompa manual dengan gelas takaran.Pertamini telah ada sekitar tahun 2012 dan mulai marak sekitar tahun 2014. Kios ini menjadi alternatif tempat pengisian BBM khususnya bagi kendaraan roda dua yang kehabisan bahan bakar sementara lokasi SPBU masih jauh. Selain menjual bensin jenis Premium, sebagian kios yang menggunakan mesin spbu mini ini juga mulai menjual jenis Pertamax.

Wikipedia menyebutkan meskipun memiliki nama yang mirip, Pertamini bukan bagian dari PT. Pertamina dan dimasukkan ke dalam kelompok bisnis yang ilegal. Sales Executive BBM Retail VI, Pertamina Wilayah Bengkulu, Sigit Wicaksono HP. menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam bagian resmi Pertamina adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).

Perwakilan PT. Pertamina menyebutkan bahwa Pertamini merupakan bisnis ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama bahaya kebakaran. Menurut BBM BP Migas, Hendry Ahmad, Pertamini maupun penjual bensin eceran lainnya yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar karena melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *