UNTUK mengenang peristiwa Konferensi Asia Afrika pada 18-25 April 1955 di Bandung, pemerintah Kota Bandung membangun Monumen Dasasila Bandung, tepat di tengah simpang lima Jalan Asia Afrika, Karapitan, Ahmad Yani, dan Jalan Gatot Subroto.
Monumen Dasasila Bandung merupakan karya Sunaryo. Sunaryo berhasil memanangi sayembara patung Dasasila Bandung pada 1984. Sunaryo merupakan lulusan Seni Patung Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain monumen di simpang lima dia juga membangun Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju) di Jalan Dipatiukur, Monumen Bandung Lautan Api di Lapangan Tegallega, dan banyak lagi.
I. Bambang Sugiharto dalam buku Sunaryo: Jagat Tanpa Sekat di halaman 67 menyebut, monumen ini bertumpu pada konsep Bandung sebagai kota kembang, kota budaya, dan kota konferensi Asia-Afrika. Lima putik pada bagian atasnya menunjuk pada nama negara pemrakarsa, sementara sepuluh susun kelopak mengatakan ihwal sepuluh keputusan penting konferensi.
Bambang juga menyebutkan keseluruhan monumen itu berbentuk bunga, dimaksudkan untuk menegaskan citra Bandung sebagai kota kembang dan kota budaya.
Monumen Dasasila Bandung Dipindahkan ke Jalan Asia Afrika
Monumen itu kini tidak ada lagi di Simpang Lima. Pemerintah Kota Bandung memindahkannya ke Kompleks Gedung Merdeka menjelang peringatan Ke-60 Konferensi Asia Afrika, April 2015.
Dasasila Bandung adalah sepuluh poin hasil pertemuan Konferensi Asia–Afrika yang dilaksanakan pada 18-25 April 1955 di Bandung. Pernyataan ini berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Jawaharlal Nehru.
Berikut poin-poin Dasasila Bandung
Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil
Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain
Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB
Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain
Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara
Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB
Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama
Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional. *