Cara Ngurus SIM Lengkap, Syarat, Aturan, dan Biaya

SIM Keliling. | Foto serbabandung.com

DI bawah ini cara ngurus SIM lengkap beserta syarat, aturan, dan biaya.

Data cara ngurus SIM lengkap ini diambil dari laman https://humas.polri.go.id/pelayanan/pelayanan-sim/

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang.

Dan yang bersangkuta harus telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Cara Ngurus SIM Lengkap

Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Thn. 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • Telah 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93

• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93

  1. Prosedur keluar daerah lama
    a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
    b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
    c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
  2. Prosedur masuk daerah baru
    a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
    b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
    d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93

  1. SIM habis masa berlakunya
  2. Digunakan oleh orang lain
  3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
  4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
PP 60/2016

  1. SIM A
    – Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    – Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    – Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C
    – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    – Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    – Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
    – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *