TAMAN Lalulintas Bandung akan dibenahi kembali. Ini merupakan revitalisasi kedua kalinya setela pada 2017 dibenahi untuk pertama kali. Saat itu, wali kotanya masih Ridwan Kamil.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, bersama Presiden Direktur PT TAM Yoshihiro Nakata, dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Taman Lalu Lintas Yul Yunazwin Nazaruddin meresmikannya pada 29 September 2017.
Sama seperti pada 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggandeng PT Toyota Astra Motor (TAM) untuk merevitalisasi Taman Lalulintas Bandung tersebut. Revitalisasi tahap II ini bertujuan agar Taman Lalu Lintas semakin nyaman.
Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Nasution ini direvitalisasi dibiayai Corporate Social Responsibility (CSR) PT TAM. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mendukung penuh rencana tersebut.
“Dari segi manfaat, sampai saat ini Taman Lalu Lintas selalu ramai pengunjung. Ini membuktikan bahwa hasil revitalisasi (tahap I) berujung baik untuk masyarakat,” katanya saat menerima tim PT Toyota Astra Motor (TAM), di Balai Kota Bandung, Selasa (29/1).
Legal and Car General Manager PT TAM Ronny Kusgianto menyampaikan, revitalisasi berfokus kepada lingkungan, pendidikan dan keselamatan berkendara. Revitalisasi tahap kedua akan lebih fokus kepada penyelesaian akhir beberapa fasilitas yang masih belum maksimal. Di antaranya taman, kolam anak dan area parkir.
Fasilitas di Taman Lalulintas Bakal Ditingkatkan
Di samping itu, adapun peningkatan fasilitas seperti penyediaan kafetaria, area bermain anak dan pembuatan monumen replika lokomotif bersejarah milik Yayasan Ade Irma Suryani Nasution itu.
“Kita masih merancang beberapa fasilitas yang harus diperbaiki dan ditambah,” ujarnya.
Rony memastikan, masukan dari Pemkot Bandung dan pihak yayasan akan menjadi bagian dari revitalisasi.
Tiket masuk ke Taman Lalu Lintas Bandung Jalan Belitung No.1 beralamat di ini Rp 6.000 untuk hari biasa dan Rp 7.000 untuk hari libur.
Taman ini diresmikan pada 1 Maret 1958. Pada 1965 Taman Lalu Lintas ini diberi nama Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Nasution, berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kotamadya Bandung tanggal 20 November 1965 No. 18660/65. Taman ini berada di atas lahan seluas 3,5 hektare.