Tempat wisata di Kota Bandung yang telah dibuka kembali bakal diawasi pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan tersebut.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru,” katanya pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung Selasa (14 Desember 2021).
“Dan untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, kita masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas,” lanjutnya.
Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.
5 Tempat Wisata di Kota Bandung
Perlu diketahui, sebanyak 5 tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni.
Tempta wisata tersebut adalah Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang.
Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.
Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut.”
“Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliku Kebun Binatang. Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi,” katanya.
Terkait sanksi, Edward menuturkan, sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.
“Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak,” katanya. (humas kota bandung)