Babakan Siliwangi, Jadi Hutan Kota Dunia

Babakan Siliwangi

PERSERIKATAN Bangsa-bangsa (PBB) telah mendeklarasikan Babakan Siliwangi menjadi hutan kota pada 27 September 2011. Kota Bandung patut berbangga karena  sebuah kota sangat jarang memiliki hutan kota yang diakui PBB.

Dikutip dari laman wikipedia, definisi hutan kota Itu adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota. Hutan kota bisa merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota atau penanaman massal secara sengaja untuk memperbaiki lingkungan kota.

Beberapa contoh hutan kota besar di dunia, adalah Forest Park, di Portland, Oregon,  Amerika Serikat sepanjang 13 kilometer.Tijuca Forest, di Rio de Janeiro, Brasil seluas 32km². Sanjay Gandhi National Park, di Mumbai, India, dan Babakan Siliwangi di Bandung, Indonesia.

Babakan Siliwangi terletak di Jalan Siliwangi yang disekelilingnya terdapat kampus, perumahan, dan mal. Dalam perkembangannya kerap menimbulkan kontroversi. Rencana pembangunan di kawasan hijau yang dilontarkan pihak swasta yang direspon  pemerintah kota selalu mendapat tantangan dari masyarakat pecinta lingkungan.

Dulunya Babakan Siliwangi merupakan kawasan lembah yang dibentuk Sungai Cikapundung sejak puluhan ribu tahun yang lalu. Pada zaman penjajahan Belanda, kawasan ini dikenal sebagai kawasan sabuk hijau bernama Lebak Gede.

Dulu di Babakan Siliwangi Ada Taman Botani

Pada 1920, para arsitek perancang kota Bandung  tidak membiarkan kawasan ini sebagai kawasan yang rimbun. Mereka juga membuat beberapa fasilitas lain seperti taman botani yang disebut sebagai Tamansari di bagian selatan. Selain itu ada kebun binatang, yang saat ini dikenal dengan Kebun Binatang Bandung.

Di bagian lain Lebak Gede yang sejajar dengan Jalan Cihampelas, para arsitektur membuat pemandian, taman bunga dan kolam ikan yang kemudian dikenal dengan Pemandian Cihampelas. Tapi kini pemandian ini sudah tidak ada lagi.

Sekarang Babakan Siliwangi dikelola pemerintah kota. Pemkot wajib menjaganya untuk memenuhi amanat Undang-Undang  yang mengamanatkan agar setiap kota memiliki RTH seluas 30 persen.*