Perpustakaan Daerah Kota Bandung Layak Dikunjungi Warga

BILA Anda telah mengunjungi Perpustakaan Arsip Daerah Jawa Barat di Jalan Kawaluyaan, jangan lewatkan juga Perpustakaan Daerah Kota Bandung. Alamatnya di Jalan Seram No. 2. Gedungnya masih di kompleks Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.

Perpustakaan itu terbuka untuk umum. Buka setiap Senin hingga Sabu pukul 08.00-15.30. Setiap pengunjung bisa menikmati fasilitas yang telah tersedia. Pengunjung pun bisa meminjam buku untuk dibawa ke rumah. Asalkan tentu saja sebelumnya menjadi anggota perpustakaan tersebut.

Di perpustakaan ini terdapat perpustakaan khusus taman kanak- kanak dan sekolah dasar. Ruanganmya dibuat menyenangkan dengan kursi, meja, dan lemari warna-warni. Di sini pun pelajar TK dan SD bisa menikmati permainan yang berbasis pendidikan.

Bank Indonesia (BI) Corner merupakan tempat yang menarik untuk dikunjungi. Di sini pengunjung bisa lesehan saat membaca buku. Tempatnya yang nyaman bisa membuat betah memnaca buku. BI Corner adalah program BI untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Program BI ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. | Foto http://dispusip.bandung.go.id/

Untuk menjadi anggota perpusda, peminat harus menyediakan foto kopi KTP beserta foto 2×3 sebanyak 4 buah. Mengisi identitas secara mandiri di komputer yang tersedia. Untuk anak, bisa diwakilkan oleh KTP atas nama orang tuanya.

Syarat lainnya adalah calon anggoya harus berdomisili di wilayah Kota Bandung. Untuk pelajar harus membawa surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Begitu juga mahasiswa harus membawa surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Adapun pegawai dari instansi keterangannya dari instanai yang bersangkutan dan untuk peminat yang umum bisa melampirkan surat keterngan dari RT diketahui lurah setempat.

Peraturan Perpustakaan Daerah Kota Bandung

  • Pemustaka (Pengguna Perpustakaan) sebelum memasuki ruang baca dan ruang koleksi wajib menitipkan barang bawaan seperti jaket, tas, dan topi pada tempat penitipan (locker) yang telah disediakan.
  • Pengunjung memindai (menyorot) kartu anggota atau kartu kendali pengunjung pada sistem komputer tamu (buku tamu).
  • Selama berada di ruang baca dan ruang koleksi para pemustaka tidak diperbolehkan membuat kegaduhan yang dapat mengganggu ketenangan pembaca lainnya.
  • Pemustaka tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman serta benda tajam (silet, gunting, cutter dan sejenisnya) ke dalam ruang baca dan ruang koleksi.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan merokok dalam ruangan perpustakaan
  • Pemustaka diharapkan mengenakan pakain rapi dan sopan pada saat mendayagunakan perpustakaan
  • Pengunjung wajib memelihara kebersihan ruangan perpustakaan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
  • Pemustaka wajib memelihara kebersihan kamar kecil (WC) dan memanfaatkannya sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
  • Koleksi bahan pustaka yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang ke rumah adalah koleksi buku umum yang berada di ruang anak-anak dan ruang koleksi umum.
  • Bahan bacaan rujukan (referensi) seperti kamus, ensiklopedia, direktori, almanak, peraturan perundang- undangan, laporan penelitian, handbook, peta, atlas, dan gazettir yang berada di ruang referensi dan ruang anak-anak hanya untuk dibaca di tempat.
  • Begitu juga dengan koleksi majalah dan surat kabar yang disimpan di ruang layanan terbitan berkala serta koleksi deposit Kaltim hanya untuk dibaca atau dicatat di tempat.
  • Tidak diperbolehkan membawa koleksi bahan pustaka ke luar dari ruang baca/ruang koleksi sebelum melalui proses administrasi peminjaman
  • Pemustaka (pengguna perpustakaan) wajib memlihara setiap koleksi bahan pustaka dan fasilitas yang tersedia di perpustakaan
  • Pengunjung (pengguna perpustakaan daerah) yang merusak koleksi bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan lainnya akan dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk mengganti koleksi bahan pustaka atau fasilitas perpustakaan yang dirusak.

3 Responses

  1. Fajar Nur Rahman says:

    maksud dari surat rujukan kampus (mahasiswa/i) itu bagaimana ya? soalnya keterangannya kurang jelas..
    trima kasih

  2. Serba Bandung says:

    Itu kalau bukan warga Bandung. Tapi kalu punya KTP Bandung, kayanya nggak usah bawa surat rujukan. Mending coba dulu, kang. Kayanya pakai kartu mahasiswa juga bisa.

  3. My drakor bndung says:

    Selamat pagi kawan pada Puasa gak nih ?? Jenuh nunggu puasa gk perlu jnuh sambil ngebuburit mending tonton drama Korea yang kece abis nih kawan ..☺️☺️

    http://www.google.com//my.drakor.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *