Syarat Bikin Paspor, Simak dan Jangan Ada yang Kelewatan

Pembuatan paspor di Gedung Bina Cipta di Jalan Soekarno-Hatta No. 162, Selasa (8/8/2017). | Foto serbabandung.com

SUDAH punya paspor? Bila belum simak syarat bikin paspor di bawah ini.

Ada beberapa syarat bikin paspor yang harus diperhatikan bagi yang ingin membuat paspor.

Syarat bikin paspor tersebut bisa dilihat di laman resmi kanimbandung.kemenkumham.go.id.

Satu di antara syarat bikin paspor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

Berikut syarat bikin paspor

Warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia bisa mengajukan pembutan paspor di kantor Imigrasi setempat.

Calon pemilik paspor harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah

Pemohon harus menunjukkan e-KTP.

Apabila belum memilik e-KTP, pemohon harus memiliki Surat Keterangan dari Kecamatan/DISDUKCAPIL.

Surat tersebut menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

Kemudian pemohon juga harus menunjukkan kartu keluarga.

Selanjutnya, pemohon harus membawa akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah, atau surat baptis.

Syarat bikin paspor lainny adalah surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Kemudian membawa surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Jangan lupa membawa paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak

e-KTP orang tua (Ayah dan Ibu) atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Kartu keluarga

Akta kelahiran atau surat baptis

Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Biaya Pembuatan Paspor

Papor biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 300.000,-
Paspor biasa Elektronis (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp.600.000.

Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI Rp.100.000,-
Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman untuk WNI Rp.350.000.

Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.200.000.

Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Rp.100.000.

Paspor Biasa Elktronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.800.000.

Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Haaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlau Rp.350.000

Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.600.000.

Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Rp.300.000.

Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Rp.1.200.000.

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik Rp. 55.000.

Tempat Pembuatan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Bandung
Jalan Surapati Nomor 82, Bandung, Jawa Barat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Jalan Soekarno-Hatta No.162, Bandung, Jawa Barat

Unit Layanan Paspor (ULP) Gedung Binacitra
Jalan Soekarno-Hatta No.162, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *