Indonesia Menggugat, Gedung Pengadilan Presiden I Indonesia

Gedung Indonesia Menggugat

Gedung Indonesia Menggugat adalah gedung bersejarah yang terkait dengan jejak Presiden I RI Ir Soekarno di Bandung. Bangunan bersejarah ini tak jauh dari Kantor BNI 46 JL Perintis Kemerdekaan, No. 5, Babakan Ciamis, Sumurbandung, 40117.

Gedung Indonesia Menggugat ini pada zaman dulu digunakan sebagai pengadilan kolonial, atau Landraad.  Sekarang gedung ini sering digunakan kegiatan-kegiatan organisasi masyarakat. Siapa pun bisa datang ke gedung bersejarah itu.

Dalam indonesiamenggugat.blogspot.com, disebutkan bagi warga yang ingin merasakan napas Indonesia yang sejati datang ke sini. Gedung ini, kata blog tersebut, telah menjadi pusat kegiatan kebangsaan bagi semua lapisan masyarakat.

Blog tersebut menyebut begitu karena ada alasannya. Pada  1930, gedung Indonesia Menggugat merupakan pengadilan buat Soekarno dan kawan-kawan. Mereka dituduh akan menjatuhkan pemerintah Hindia Belanda. Mereka dianggap berkomplot membuat pemberontakan.

Pada 2 Desember 1930, Soekarno membacakan Pledoi fenomenanya yang berjudul Indonesia Menggugat (Indonesië Klaagt Aan) di gedung ini. Pledoi ini dibacakan Soekarno sebagai pembelaan sekaligus kegeraman pada penangkapannya.

Periode 1947-1949, gedung ini menjadi kantor Palang Merah Indonesia (PMI) . Kemudian pada 1950- 1970, menjadi Kantor Urusan Keuangan negara. Pernah juga menjadi  kantor Jawatan Metrologi selama hampir 3 dekade.

Gedung Indonesia Menggugat

Pada 1999, gedung ini diusulkan masuk menjadi cagar budaya. Pada 2002 Presiden Indonesia saat itu Megawati Soekarno Poetri meresmikan renovasi dengan secara simbolis menandatangani prasasti yang berada di halaman depan gedung tersebut.

Di bawah plakat itu tertertulis, “Prasasti ini dipersembahkan H.R Nuriana, Gubernur Jawa Barat; Let. Jend. TNI (Pur) DR  (HC)  H. Mashudi, Ketua Renovasi Ex. Gedung Landraad Bandung; H. A. Syafei, Ketua Umum PB. Paguyuban Pasundan. *

Fakta Gedung Indonesia Menggugat

  • Tahun 1930, gedung ini merupakan pengadilan buat Soekarno dan kawan-kawan.
  • Pada 2 Desember 1930, Soekarno membacakan Pledoi fenomenanya yang berjudul Indonesia Menggugat (Indonesië Klaagt Aan) di gedung ini.
  • Periode 1947-1949, gedung ini menjadi kantor Palang Merah Indonesia (PMI)
  • Pada 1950- 1970, menjadi Kantor Urusan Keuangan negara. Pernah juga menjadi  kantor Jawatan Metrologi selama hampir 3 dekade.
  • Tahun 1999, gedung ini diusulkan masuk menjadi cagar budaya.
  • Pada 2002 Presiden Indonesia saat itu Megawati Soekarno Poetri meresmikan renovasi dengan secara simbolis menandatangani prasasti yang berada di halaman depan gedung tersebut

Sumber: Dari berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *