Gedung DPRD Bandung yang Baru di Jalan Sukabumi

Gedung DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi Bandung. | Foto serbabandung.com #serbabandung

MULAI 17 Juli 2014 anggota DPRD Kota Bandung  beserta stafnya mulai berkantor di Jalan Sukabumi No 30. Tadinya mereka berkantor di Jalan Aceh No 36 yang masih satu kompleks dengan Kantor Pemerintahan Kota Bandung. Gedung DPRD Bandung memiliki luas tanas 10.378 m2 dengan luas bangunan ±10.000 m2.  Untuk membangun gedung ini menghabiskan anggaran Rp 80 miliar. Gedung ini berhadap-hadapan dengan Kantor Dinas Kebakaran Kota Bandung.

Gedung DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi Bandung. | Foto serbabandung.com #serbabandung

Gedung ini terdiri dari tiga lantai. Lantai I terdiri dari 4 ruang bagian yang dipergunakan untuk PNS Sekretariat DPRD Kota Bandung, 1 Ruang Perpustakaan, 2 meeting room, 2 gudang, 1 ruang darma wanita, 1 ruang server,  2 dapur, dan 2 kamar mandi.

Adapun di lantai II terdiri dari 8 ruang AKD, 46 ruang Anggota DPRD, Lobi, 7 ruang fraksi, 1 ruang jaga polisi,  2 dapur, dan 2 kamar mandi.

Di lantai III  terdapat ruang rapat paripurna, 4 ruang pimpinan DPRD, 1 ruang Sekretaris DPRD, 1 ruang AKD, 2 kamar mandi, dan 2 dapur.

Anggota DPRD Kota Bandung periode 2014-2019 terdiri dari 50 orang. Jika pada periode sebelumnya legislatif di Kota Bandung didominasi oleh Partai Demokrat, kali ini  PDIP meraih suara terbanyak. Mereka yang terpilih berasal dari PDIP 12, Partai Gerindra 7,  Partai Golkar 6, Partai Demokrat 6,  PKS 6, Partai Hanura 6, Partai NasDem 4,  PPP 2, dan PKB 1.

Pimpinan DPRD Kota Bandung terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD Kota Bandung ini di bentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung.

DPRD Kota Bandung terdapat 4 (empat) komisi, yaitu sebagai berikut,  yaitu Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Komisi B: Bidang Perekonomian & Keuangan, Komisi C: Bidang Pembangunan dan Komisi D: Bidang Kesejahteraan Rakyat. Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *