Buanglah Sampah pada Tempatnya Kalau Tak Mau Tertangkap Tangan

Ajakan mengjaga kebersihan lingkungan di Taman Suangai Ciakpayang. | Foto serbabandung.com #serbabandung

Buanglah sampah pada tempatnya kalau tidak mau terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti beberapa kepala daerah di Indonesia yang di-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hati-hati, di Bandung ada program “Tewak Nu Miceun Runtah” atau tangkap yang buang sampah. Program ini merupakan kolaborsi PD Kebersihan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Program tangkap tangan bakal dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan warga yang membuang sampah sembarangan. Sejumlah titik yang akan terus diawasi di antaranya, seputaran Jalan Cihampelas, RE Martadinata, Merdeka (BIP), Oto Iskandardinata, dan Cibaduyut.
Target warga pembuang sampah menyasar wilayah padat penduduk yang selama ini membuang sampahnya ke tepi jalan.

Program OTT ini sudah berlangsung sejak Rabu (7/2/2018). Target operasinya adalah tepi jalan dan bantaran sungai. Kedua tempat itu dianggap rawan karena warga sering membuang sampah sembarangan di sana.

OTT bagi pembuang sampah sembarangan diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Jika ada masyarakat yang tertangkap langsung membuang sampah, maka akan dikenakan sanksi atau denda paksa tergantung kesalahan. Tak hanya denda, untuk menimbulkan efek jera, si pembuang sampah sembarangan bakal difoto kemudian dipublikasikan.

Jadi Buanglah Sampah pada Tempatnya

Ajakan mengjaga kebersihan lingkungan di Taman Suangai Ciakpayang. | Foto serbabandung.com #serbabandung

Program menyediakan pasukan khusus pada malam hari. Hali ini harus dilakukan karena pada malam hari, sekitar pukul 24.00, disinyalir banyak warga yang membuang sampah seenaknya ke jalan atau ke bantaran sungai.

Bagi pendatang atau turis yang datang ke Bandung buanglah sampah pada tempatnya. Program OTT ini tak hanya menyasar warga Bandung saja, tapi para pendatang. Tim gabungan bakal menyisir lokasi yang menjadi langganan wisata para pelancong. Sampah banyak ditemukan biasanya di area parkir bus wisata.

Jadi buanglah sampah pada tempatnya yang telah disediakan di sudut-sudut kota ini karena setiap hari petugas bakal mengintai siapa pun yang tak taat aturan.

 

Kawasan yang Disasar

  • Jalan Cihampelas
  • RE Martadinata
  • Merdeka (BIP)
  • Oto Iskandardinata
  • Cibaduyut
  • Kawasan padat penduduk
  • Kawasan Wisata
  • Tempat parkir bus wisata

Sanksi

  • Tepergok denda Rp 250 ribu-Rp 5 juta
  • Tergantung tingkat kesalahannya

Bahan: Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *